Kamis, 06 Januari 2011

Mucikari PSK Dibekuk di Kamar Hotel

BANJARMASIN – Menjamurnya pekerja seks komersial (PSK) tidak bisa lepas dari mucikari atau germo. Baru-baru ini Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan salah seorang pria yang menyediakan wanita untuk ditiduri.
Pria bernama Herly Rusli, ini ditangkap petugas Sabtu (10/12) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Lelaki 32 tahun itu diamankan saat mengantarkan PSK ke kamar nomor 106 HBI Jl A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur.
Informasi yang diperoleh, warga Jln Kuripan Gg I RT 13, ini sudah empat bulan lebih menjalan bisnis ini. Modusnya, jika ada orang memesan melalui telpon ia siap mengantarkannya ke hotel yang diminta pemesan.
Harga Rp500 ribu harus dikeluarkan pria hidung belang untuk satu kali pakai PSK atau yang biasa disebut short time. Dari Rp500 itu, Herly yang bekerja di salah satu salon kawasan Jln Cempaka Besar ini akan meraup keuntungan antara RP100 ribu hingga Rp150 ribu.
 PSK yang disediakan Herly beragam. Mulai dari umur 16 tahun sampai umur 19 tahun. Setidaknya, lelaki berambut gondrong ini sudah mempunyai anak asuh lima orang lebih. Tertangkapnya Herly saat ia mengantarkan dua orang PSK ke hotel berbintang tersebut.
Dua orang PSK itu sebut saja Bunga (16) dan Melati (16) diantarkannya untuk memuaskan nafsu pria hidung belang. Mulanya, Herly mengantarkan Bunga ke kamar 101. Usai mengantar Bunga, ia menjemput Melati dan menyerahkannya kepada tamu di kamar 106.
Saat bersamaan, petugas yang sudah lama melakukan pengintaian langsung membekuk Herly. Ia tidak bisa berkutik saat digiring petugas ke kantor. Bunga dan Melati turut di gelandang petugas. Namun, kedua wanita yang menjual tubuhnya untuk mendapatkan rupiah ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya kembali dilepaskan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara, Herly harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijebloskan ke penjara atas dasar menjadi penyedia untuk melakukan perzinahan. Dihadapan penyidik, Herly mengaku sudah 4 bulan lebih menggeluti bisnis itu.
Menurutnya, ia dapat keuntungan antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu setiap orang mesan PSK kepada dirinya. Namun, lanjutnya, dirinya tidak menyediakan wanita dibawah umur. “Saya nyediakan cewe diatas 18 tahun. Keuntungan 15 persen dari bayaran,” ujarnya.
Diakui Herly, dirinya mempunyai stok beberapa orang wanita setidaknya lebih dari lima orang. Semuanya, sambungnya, merupakan wanita-wanita yang bekerja di salon. “Orang mesan lewat telpon. Saya ambil anak-anak salon. Di Dahlia (kawasan Jln Dahlia) semua salon plus-plus. Menyediakan cewe untuk dipakai (ditiduri),” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Suhasto melalui Pjs Kanit Jatanras Aiptu Ganef Brigandoni membenarkan pihaknya mengamankan pria yang menjadi mucikari itu. Menurutnya, Herly dijerat dengan pasal 296 sub 506 KUHP. “Pasal 296 tentang mempermudahan pencabulan. Sedangkan pasal 506 tentang mucikari. Ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,” terangnya.