Sabtu, 11 Februari 2012

Nelayan Kotabaru Tewas Ditembak


Dua Oknum Brimob Kelapa II Masuk Sel Polda Kalsel
[]Terkait Penembakan Yang Menewaskan Seorang Nelayan

Banjarmasin, KP – Kasus penembakan terhadap nelayan di perairan Tanjung Mangkok, Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, menyeret dua oknum Brimob Kelapa II yakni Brigadir DRT dan Briptu GM. Dalam kasus yang menewaskan nelayan bernama Lampe itu, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polda Kalsel, Jumat (13/1).
Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Aby Nursetyanto menjelaskan, dua oknum itu ditahan karena diduga menjadi pelaku penembakan terhadap nelayan di perairan Sebuku, Rabu (11/1) yang lalu.
Menurut Aby, kejadian itu saat kapal nelayan Malioboro yang tumpangi lima orang dalam perjalanan dari daerah Pagatan Tanah Bumbu menuju Kotabaru untuk melakukan aktivitasnya.
Saat dalam perjalanan, kata Aby, atau tepatnya di daerah Pulau Sebuku, kapal nelayan itu menambatkan ke tongkang yang berisikan peti kemas Lintas Segara dengan alasan untuk istrirahan dan menghemat bahan bakar.
Begitu kapal nelayan itu ditambatkan, terjadi penembakan dari Tagboat Faria Usaha IX yang menarik tongkang tersebut. Penembakan itu, dilakukan oleh Brigadir DRT dan Briptu GM. Dalam peristiwa itu, peluru bersarang di pinggangnya. Sementara seorang temannya, kena tembak di kaki.
Selanjutnya, para nelayan ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kotabaru. Sementara tugboat itu, melanjutkan perjalanannya menuju Kalimantan Timur (Kaltim). ``Kapal (Tugboat) ini bukan atau pun berasal atau berangkat dari Banjarmasin, tapi dari Jakarta menuju Semarang lewat wilayah kita Kalsel menuju Kaltim, kebetulan pas lewat daerah Sebuku terjadi peristiwa itu,’’ jelas perwira yang juga menjabat sebagai Wadir Krimum Polda Kalsel itu.
Menerima laporan itu, petugas Polres Kotabaru berkoordinasi dengan Sat Polair Polres Kotabaru. Selanjutnya, Sat Polair melakukan kontak dengan Lanal Kotabaru untuk melakukan pengejaran terhadap tugboat tersebut.
Hasilnya, Kamis (12/1) pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di perairan Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, tugboat itu diamankan. Tugboat tersebut diserahkan ke Polda Kalsel.
Dalam insiden berdarah itu, ada dua persi kejadian yang beredar. Penjelasan dari masyarakat sekitar, kapal nelayan ditambatkan karena cuaca buruk dan berteduh di tugboat tersebut.
Ketika naik, disuruh turun oleh kedua oknum itu. Setelah turun, terjadilah penembakan tersebut. Namun, dari keterangan kedua oknum itu menyebutkan, kompresor di tugboat yang mereka kawal hendak dicuri oleh nelayan tersebut. Setelah disuruh turun, terjadilah penembakan.
``Sebenarnya Brimob (DRT dan GM) ini tidak menembak orangnya, dia ingin menembak mesin kapal nelayan itu, tapi peluru rekoset mengenai nelayan segingga menyebabkan satu luka dan satu meninggal dunia,’’ terang Aby.
Menurut Aby, secara prosuder petugas diperbolehkan menembakkan senjatanya jika terjadi oper mas atau keterpaksaan ataupun mengancam jiwa petugas. Hal itu, katanya, bisa dilakukan dengan prosuder tembakan peringatan.
Ditanya apakah ada tembakan peringatan dari kedua oknum Brimob itu, Aby mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dalam hal inipun, sambungnya, Direktorat Krimum Polda Kalsel bekerjasama dengan Bidang Propam Polda Kalsel dan juga Mabes Polri untuk melakukan penyidikan.
``Karena apa? Karena oknum ini dari Mabes Polri dalam hal ini Kelapa Dua, oknum itu dibawa Polair menuju ke Polda, oknum sudah ditahan di Polda,’’ kata Aby.
Dijelaskan Aby, kedua oknum itu akan diperiksa secara bergantian antara penyidik Bid Propam dan Dit Reskrimum serta dari Mabes Polri. ``Kenapa Propam dilibatkan, ini untuk mengecek adminitrasi mereka (oknum) baik surat perintah dan lain-lain sebagainya,’’ terangnya.
Atas insiden yang melibatkan oknum Polri itu, Aby mengungkapkan rasa belasungkawanya kepada keluarga korban. ``Mewakili institusi Polri, Polda khususnya, saya meminta maaf kepada masyarakat atau korban dan keluarganya atas kelalaian ini, dan kita akan memproses secara adil siapa pun itu baik itu oknumnya dan sebagainya,’’ pesan Aby.
Aby mengungkapkan, beberapa anak buah kapal (ABK) tugboat tersebut juga dimintai keterangan. Setidaknya, ada 10 orang yang memberikan keterangan kepada penyidik. ``Mereka (pelaku) akan di sel, diperlakukan sama dengan warga yang lain, dari polres menyerahkan ke Polda, dan Polda akan memproses bekerjasama dengan Propam dan Mabes,’’ ujarnya.
Disinggung apakah kasus kedua oknum itu akan diserahkan kepada atasan yang berhak memberikan hukuman (ankum) nya, secara tegas Aby membantahnya. Kasus itu akan tetap ditangani Polda Kalsel.
``Lokus deliktinya ada di Kalsel, hukuman maksimal dipecat, tim sedang menuju ke kapal untuk olah TKP (tempat kejadian perkara), dua persi yang sedang kita selidiki, kalau yang terbukti apa yang diungkapkan nelayan maka oknum akan kita proses secara adil, kalau terbukti juga nelayan mengambil juga kita ungkap secara adil,’’ tegasnya.
Sebelumnya, satu unit tugboat yang menarik peti kemas menuju Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan petugas gabungan TNI-AL dan Polres Kotabaru, Kamis (12/1) pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di perairan Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan.
Hal itu terkait seorang nelayan Kotabaru Lampe (60) tewas ditembak orang yang tidak dikenal dan diduga berada di tugboat yang menarik tongkang pengangkut petikemas di Perairan Tanjung Mangkok, Pulau Sebuku, Kotabaru Rabu sore (11/1).
Lampe meninggal diduga akibat luka tembak di bagian pinggang, selain Lampe satu korban luka yakni Andi Daha yang terkena tembakan dibagian paha dan betis.(mns/K-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar